Kasat News || Hari Buruh atau May Day akan jatuh pada Senin, 1 Mei 2023. Peringatan setiap 1 Mei ini bermula dari reaksi atas revolusi industri di Inggris yang menyebar ke Amerika Serikat dan Kanada.
Kala itu, tepatnya 1 Mei 1886, kaum buruh menuntut jam kerja dipersingkat dari 16 jam sehari menjadi 8 jam sehari.
Sementara di Indonesia, peringatan Hari Buruh sempat menuai larangan hingga akhirnya ditetapkan menjadi hari libur nasional.
Merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327, 1, dan 1 Tahun 2023, 1 Mei ditetapkan sebagai tanggal merah.
Senin awal Mei mendatang ini merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh Nasional.
Dengan demikian, Hari Buruh merupakan hari libur pertama yang akan menyapa pekerja maupun pelajar pada bulan depan.
“Sudah menjadi kewajiban Bangsa ini untuk dapat memuliakan dan mensejahterakan kehidupan dan masa depan para kaum buruh”, ungkap Rinno Hadinata S.Sos.
( Tama )