NIAS || KasatNews.com-
Kasus penganiayaan yang terjadi di balai Desa Lolowua, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, yang terjadi pada hari Selasa 30 Mei 2023, pukul 16.30 Wib diduga dilakukan oleh A.M, alias Ina Kiki, dari hasil surat yang di terbitkan oleh penyidik (SP2HP), Polres Nias, pelaku di tetapkan A.M alias Ina Kiki sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan penyidik, A.M alias Ina Kiki resmi menyandang sebagai tersangka, walaupun kedua belah pihak, oleh penyidik memberikan waktu penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya penyelesaian tidak tercapai untuk menyelesaikan perkaranya.
Pihak keluarga korban, AR.L mengatakan ” mengapresiasi pihak penyidik dalam menetapkan A.M alias Ina Kiki yang diduga tersangka.
” Kita dari pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja penyidik Polres Nias dalam mengambil sikap dalam menetapkan A.M alias Ina Kiki sebagai tersangka, walaupun penyidik telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, kami meminta penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka, SP2HP, untuk diberikan kepada korban dan tersangka, sebagai bukti bahwa kasus penganiayaan yang terjadi tidak menemui titik terang atau berdamai dan juga meminta agar pelaku yang diduga telah jadi tersangka segera ditahan ,” jelas AR.L.
Pihak korban E.M, saat wartawan mengkonfirmasi melalui WhatsApp,mengungkapkan kekecewaannya terhadap terduga pelaku untuk berdamai, namun itikad baik dari pihak korban tidak di respon sama sekali, saya meminta kepada penyidik untuk segera menahan A.M, alias Ina Kiki dan agar di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
” Jujur bang, saya korban sangat kecewa terhadap pelaku, tidak merespon itikad baik dari penyidik dan keluarga kami dari pihak korban, untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini. Namun saya meminta kepada penyidik unit Polres Nias untuk segera menahan terduga tersangka dan memprosesnya secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,” jawab E.M korban penganiayaan melalui WhatsApp, Kamis 17/08/2023.
Saat dikonfirmasi melalui via seluler dengan nomer 08139755xxx kepada Kepala Desa AR.M selaku suami dari A.M ( Ina Kiki mendrofa ) yang diduga telah jadi Tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap E.M selaku Korban, ” tidak merespon sama sekali.”